manadosiana.net, MANADO – Empat mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi yakni FL, FK, F dan SS pengendali gudang penimbunan di Desa Talawaan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, masih belum tersentuh aparat penegak hukum (APH). Sampai saat ini diketahui masih bebas beroperasi.
Hal tersebut mendapat sorotan keras salah satu aktivis anti korupsi dari Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS) Stenly Towoliu. Terlebih, dia bilang salah satu pengendali praktek jahat itu diduga adalah oknum aktivis.
“Sangat memalukan memang jika seorang aktivis menggunakan profesinya dengan tidak tepat,” ujar Towoliu belum lama ini.
Untuk itu, sorotan ini semoga dibaca oleh Kapolda Sulut, dan berharap dapat segera menurunkan anak buahnya untuk membongkar kasus ini hingga ke akar.
“Aktifitas penimbunan BBM jenis Solar bersubsidi yang kemudian dijual ke industri dengan harga industri itu merupakan perbuatan melawan hukum. Polda Sulut dan jajarannya harus bertindak tegas, tidak pandang bulu,” ujar Towoliu belum lama ini.
Dia juga minta agar Pertamina dan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) turun tangan menangani kasus tersebut.
Karena hal itu, lanjut dia bilang, jelas-jelas sangat merugikan negara, seperti yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja merupakan perubahan dari Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001.Pasal 54 mengatur tentang peniru atau pemalsuan BBM dan gas bumi.Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi mengatur tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
“Kalau cuma Pertamina dan Kepolisian, seperti persoalan penimbunan BBM ilegal ini tidak maksimal. Perlu juga Ditjen Pajak diturunkan. Mereka bisa memeriksa laporan pajak perusahan-perusahan yang menggunakan bahan bakar minyak Solar. Periksa Pajaknya, ada unsur penggelapan pajak disitu,” tegas Towoliu.
Diketahui, Mafia Solar suami istri FL dqn FK ini adalah pemain lama.
Agar aksinya berjalan mulus dan tak disentuh Kepolisian, Suami Istri ini selalu membawa-bawa nama salah Pejabat Polda Sulut. Dan kali ini, untuk mengelabui bisnis ilegalnya, mereka menggandengan lelaki yang selalu mengaku aktivis berinisial SS alias Stenly.
“Kita tunggu apakah Kapolres Minahasa Utara yang merupakan mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut mampu menghentikan aksi penimbunan BBM ilegal yang di jalankan FL alias Fokla dam SS alias Stenly. Kalau tidak bisa ditindak, tegasnya.(***)