Minahasa – Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan Di Lingkungan Kabupaten Minahasa, Kanit III Satreskrim Polres Minahasa mewakili Kasat Reskrim Polres Minahasa menghadiri kegiatan “Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan Di Lingkungan Kabupaten Minahasa” yang di laksanakan di Yama Resort, Selasa (20/08/2024) pagi.
Kegiatan yang dilaksanakan dengan tema pengolahan register desa untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahanan guna mengurangi resiko terjadinya kasus pertanahan di Kabupaten Minahasa.
Asisten 1 Reviva Mengatakan Kegiatan ini di laksanakan untuk mengurangi resiko kasus terjadinya kasus pertanahan di Kabupaten Minahasa.
Mengenai buku register desa berbeda-beda tahun terbitnya tiap-tiap desa dan sudah lama dan tidak ada pembaruan mengenai buku register desa.
Mengenai buku register desa sebagai sumber data dan informasi terkait administrasi tanah di desa.
Fungsi Pemerintah terkait pertanahan yaitu pelayanan publik, sertifikat elektronik yang menggunakan barkot untuk mengetahui apakah sertifikat itu asli atau tidak.
Upaya pemerintah terkait kasus pertanahan yaitu pemeliharaan, up date, dan digitalisasi,Kualitas SDM yang rendah mempengaruhi kurangnya administrasi di desa.
Kegiatan ini bertujuan agar kasus pertanahan terutama buku register desa di Kabupaten Minahasa dapatuntuk transparansi dan memberikan kecepatan dalam pelayanan tandasnya.
Erenst Ulaun dalam Pemberian Materi, Narasumber juga menambahkan, Kegiatan ini dilaksanakan untuk meninjau kewenangan desa / kelurahan dalam menerbitkan administrasi pertanahan.
Tanah di Minahasa berasal dari 3 sumber yaitu kalakeran umbanua (milik kecamatan bersama), kalakeran umbala (milik bersama), dan kalakeran untarana (milik keluarga sendiri).
Register desa merupakan penyebab konflik tanah di desa karena buku register desa sudah lama, rusak, dan bahkan ada yang sudah di fotocopy beberapa kali.
Penerbitan sertifikat menggunakan register desa melalui notaris/PPAT mengetahui kepala desa/pejabat desa.
Toar Palilingan, mengatakan Kegiatan ini dilaksanakan untuk pengelolaan register desa guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan agar mencegah kasus pertanahan.
Aspek pendaftaran tanah yaitu proses pendaftaran awal tanah dan pengelolaan serta pemeliharaan data-data pendaftaran tanah tindasnya.
Turut Hadir dalam kegiatan Tersebut, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kab. Minahasa Riviva Wailan, Maringka, Ketua Pengadilan Negeri Tondano, Ernest Ulaen, mewakili Ketua Dekan Fakultas Hukum UNSRAT, Toar Neman Palilingan, Kepala Kantor Pertanahan Minahasa, Yandry Rory, mewakili Kasat Reskrim Polres Minahasa, Ipda Mangenda Andrianto, mewakili Kejari Minahasa, Suhendro G.R. serta para Camat, PPAT, Para Lurah, Kades.