KPU Talaud Menetapkan Pasangan WT-AGB Sebagai Pemenang Pilkada 2024-2025

TALAUD442 Dilihat

MANADOSIANA.NET-Putusan Mahkamah Konstitusi.(MK).yang menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Talaud 2024 dari pasangan calon nomor urut dua,memastikan pasangan Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan sebagai pemenang sah,penetapan calon terpilih oleh KPU.

“Komisioner KPU Talaud Budirman menjelaskan,pihaknya tinggal menunggu surat resmi dari KPU RI sebelum melakukan penetapan.Berdasarkan putusan MK yang sudah dibacakan Ketua MK, dalam pokoknya permohonan pemohon ditolak. Maka tindak lanjut KPU adalah melakukan penetapan calon terpilih,sesuai regulasi maksimal dalam waktu tiga hari setelah putusan,”jelasnya budirman

“Ia menambahkan, setelah penetapan, KPU akan menyampaikan hasil tersebut ke DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud untuk ditindaklanjuti dalam rapat paripurna. Dari DPRD,hasilnya akan diusulkan ke Gubernur Sulawesi Utara untuk pelantikan.

“Setelah kami menerima surat dinas dari KPU RI,kemungkinan penetapan dilakukan paling lambat Sabtu. Kami akan mengundang LO pasangan calon dan juga calon terpilih bila bersedia hadir,karena ini adalah momen penting,” tambah Budirman

Sementara itu, Ketua DPRD Talaud.Engelbertus Tatibi menuturkan pihaknya siap memfasilitasi tahapan selanjutnya setelah menerima hasil penetapan dari KPU.DPRD akan menunggu penetapan dari KPU,setelah itu baru bisa menjadwalkan paripurna pengesahan. Kemungkinan Paripurna dilaksanakan hari Jumat pekan depan.

Dengan penolakan gugatan oleh MK dan tahapan penetapan calon terpilih yang tinggal menunggu waktu,drama Pilkada Talaud resmi berakhir,dan pasangan Welly–Gretsya dipastikan melenggang menuju pelantikan.(Lidia)