Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, B.Hermanto Turut Hadir Kegiatan Seminar Nasional RUU KUHAP di Unima

Pemerintah Kabupaten Minahasa

NEWS58 Dilihat

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, B.Hermanto Turut Hadir Kegiatan Seminar Nasional RUU KUHAP di Unima

Minahasa, ManadoSiana – Rabu, 6 Agustus 2025 – Suasana Gedung Training Center Universitas Negeri Manado (Unima), Kelurahan Tataaran, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa, dipenuhi antusiasme peserta yang hadir mengikuti Seminar Nasional Rancangan Undang-Undang KUHAP dan Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia. Kegiatan prestisius ini menghadirkan tokoh-tokoh penting dalam bidang hukum nasional, termasuk Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwandi, S.H., M.H., sebagai narasumber utama.Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 6 Agustus 2025,

turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Bapak B. Hermanto, S.H., M.H., bersama unsur aparat penegak hukum (APH), akademisi, mahasiswa, serta undangan dari berbagai instansi pemerintahan dan lembaga hukum di Sulawesi Utara.

Selain Prof. Pujiyono, seminar ini juga menghadirkan narasumber terkemuka lainnya, yakni:

1. Prof. Dr. Adensi Timomor, S.H., M.H., M.Si – Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Manado,

2. Amin Sutikno, S.H., M.H. – Ketua Pengadilan Tinggi Manado.

Dalam pemaparannya, Prof. Pujiyono Suwandi menyoroti pentingnya pembaruan hukum acara pidana melalui RUU KUHAP yang saat ini tengah disusun oleh pemerintah. Ia menyampaikan bahwa pembaruan tersebut harus menjawab tantangan zaman, mengedepankan asas keadilan restoratif, dan memperkuat posisi serta perlindungan terhadap hak-hak tersangka maupun korban dalam proses hukum.

Rancangan KUHAP bukan hanya sebuah pembaruan teknis perundang-undangan, tetapi langkah besar dalam menata ulang sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berkeadilan. Kita semua, baik akademisi, praktisi, maupun mahasiswa hukum, punya peran dalam mengawalnya,” ujar Prof. Pujiyono.

Sementara itu, Prof. Adensi Timomor mengajak para mahasiswa untuk aktif mengkritisi serta mempelajari substansi RUU KUHAP sebagai bagian dari penguatan intelektual dan kontribusi terhadap sistem hukum nasional. Ia juga mengapresiasi kehadiran narasumber nasional yang memberikan ruang diskusi terbuka bagi sivitas akademika Unima.

Amin Sutikno, selaku Ketua Pengadilan Tinggi Manado, menekankan perlunya sinergi antara lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif dalam penyusunan dan implementasi KUHAP baru. Ia juga menggarisbawahi pentingnya menjaga integritas dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas sesuai prinsip due process of law.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, B. Hermanto, menyampaikan apresiasi kepada Universitas Negeri Manado atas terselenggaranya kegiatan ini yang dinilai mampu mempertemukan pandangan berbagai pihak dalam menyikapi arah dan masa depan penegakan hukum di Indonesia.

Kegiatan seminar nasional ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh peserta mengenai substansi dan urgensi RUU KUHAP, terutama kepada aparat penegak hukum, akademisi, lembaga hukum, dan mahasiswa sebagai generasi penerus penegak keadilan.

Dengan diadakannya seminar ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat hukum dapat semakin memahami arah reformasi hukum pidana Indonesia serta ikut mengawal proses legislasi secara aktif dan konstruktif.(Andreano)