Kekerasan Kembali Terjadi Kepada Wartawan,Korban Penganiayaan Brutal di Bitung

Sulawesi Utara

BITUNG, MINAHASA RAYA172 Dilihat

Wartawan Sekaligus Ketua DPD AWI Sulut Jadi Korban Penganiayaan di Apela Dua Bitung, Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam

MANADO, 25 Maret 2026 — Seorang wartawan yang juga menjabat sebagai Ketua DPD AWI Sulawesi Utara berinisial AK, bersama seorang warga berinisial SR, menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan di Kelurahan Apela Dua, Kota Bitung. Peristiwa tersebut kini tengah ditangani oleh Polsek Ranowulu.

Kejadian berlangsung pada Rabu malam, 19 Maret 2026, sekitar pukul 22.00 WITA. Bermula saat AK dan SR mendatangi rumah seorang warga bernama Steven di ujung Kelurahan Apela Dua untuk menanyakan informasi terkait penyewaan perangkat sound system.

Setelah menyelesaikan urusan tersebut, keduanya berencana kembali. Namun, di perjalanan mereka melintas di lokasi acara ulang tahun warga setempat dan mendapat undangan untuk singgah dari pihak tuan rumah yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Steven. Dalam suasana yang awalnya hangat dan penuh keakraban, keduanya diterima sebagai tamu dan sempat bergabung bersama undangan lainnya.

Situasi kemudian berubah drastis pada jam 03:00 subu ketika seorang pria berinisial FM, yang diketahui sebagai pengusaha pabrik kelapa, tiba-tiba datang dan diduga langsung melakukan pemukulan terhadap AK tanpa adanya komunikasi sebelumnya. Korban dipukul berulang kali di bagian kepala dan tubuh hingga terjatuh.
Tak lama berselang, seorang lainnya berinisial RP turut diduga ikut melakukan penganiayaan.

Aksi kekerasan tersebut bahkan berlanjut dari teras rumah ke halaman hingga ke badan jalan umum di sekitar lokasi kejadian.
Keterangan korban menyebutkan bahwa kondisi penerangan yang minim membuat identifikasi pelaku secara menyeluruh menjadi sulit. Meski demikian, sedikitnya tiga orang telah dikenali, dan jumlah pelaku diduga lebih dari dua orang.

Kanit Reserse Polsek Ranowulu, Aiptu Ivan Sangkai, SH, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif, termasuk mengumpulkan alat bukti serta keterangan dari para saksi.
“Kasus ini masih dalam tahap pendalaman. Kami terus mengumpulkan bukti dan informasi tambahan.

Kemungkinan adanya penambahan terduga pelaku sangat terbuka, sesuai perkembangan penyelidikan, ungkapnya.


Dalam penanganannya, aparat kepolisian akan menerapkan Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai dasar hukum penuntutan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat, guna memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.(AS)