Manadosiana.net, Manado – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menerima penyerahan tersangka I JNM alias Nontje, tersangka II MMO alias Maxi, tersangka III SE alias Ino dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Sulut terkait dugaan tindak pidana korupsi dana penanganan dampak ekonomi covid-19 pada Sekretariat daerah dan dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2020, Selasa (24/5/2022).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 j.o Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kajati Sulut, Edy Birton melalui kepala Seksi Penerangan Hukum, Theodorus Rumampuk mengatakan, kasus posisi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan tersangka JNM, MMO, dan SE berawal pada tahun anggaran 2020. Saat itu Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBD terkait penanganan pandemi Covid-19 kepada beberapa OPD dengan di dalamnya terdapat Dinas Pangan dan Sekretariat Daerah.
“Dimana anggaran tersebut dikelola oleh tersangka JNM selaku KPA/PPK pada Dinas Pangan dengan anggaran sebesar enam puluh dua miliyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah. Dan tersangka MMO masing-masing dalam berkas perkara terpisah/splitsing selaku KPA pada Sekretariat Daerah Kab. Minahasa Utara dengan anggaran sebesar empat miliyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta rupiah sehingga total anggaran pada kedua OPD sebesar enam puluh tujuh miliyar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta rupiah dan untuk proses pengadaan dari Kedua OPD tersebut, hanya menggunakan satu perusahaan yang sama bernama CV DEWI dengan Direktur Perusahaan adalah tersangka SE (dalam berkas perkara terpisah/splitsing) dimana perusahaan tersebut hanya di pinjam dengan komitmen fee antara tersangka SE dengan tersangka JNM,” katanya.
Selanjutnya pencairan dana tersebut dikelola tersangka JNM selaku Kadis Pangan dan tersangka SE selaku direktur CV. Dewi hanya di berikan fee oleh tersangka JNM. Sementara kegiatan pengadaan dan penyaluran bahan pangan dalam penanganan pandemi covid-19 di Kabupaten Minut tidak sesuai dengan Rencana Kebutuhan Barang (RKB) dan nota pesanan sehingga terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang di lakukan ketiga tersangka.
“Sehingga berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulut menyatakan, kegiatan penanganan pandemic covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Pemerintah Kabupaten Minut T.A. 2020 telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar enam puluh satu miliyar dua puluh satu juta empat ratus enam ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah dua puluh dua sen,” tegasnya.
Lanjutnya, para tersangka ditahan Penuntut Umum dua puluh hari, terhitung sejak tanggal 24 Mei 2022 s/d 12 Juni 2022 di Rutan Polda Sulut. Tentunya tindakan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Yohanes Priyadi SH., MH., Nomor: PRINT – 437/P.1.18.Fd.2/05/2022 tanggal 24 Mei 2022 atas nama tersangka JNM alias NONTJE; Nomor: PRINT – 439/P.1.18.Fd.2/05/2022 tanggal 24 Mei 2022 atas nama tersangka MMO alias MAXI; dan Nomor: PRINT – 441/P.1.18.Fd.2/05/2022 tanggal 24 Mei 2022 atas nama tersangka SE alias INO.
Penyerahan tersangka ini diterima langsung Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sulut Pingkan Gerungan beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan para tersangka didampingi penasihat Hukum masing-masing.