Kapolsek Remboken Imanuel Tanioas Wakili Kapolres Minahasa di Sosialisasi Dana Desa Tahun 2025 di Kecamatan Remboken

Polres Minahasa

MINAHASA RAYA120 Dilihat

Minahasa, ManadoSiana — Di bawah kepemimpinan Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R Simbar, S.I.K, kegiatan Sosialisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di dua desa di Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa berlangsung dengan sukses dan penuh antusias. Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 22 Juli 2025, di Aula GMIM Imanuel Paslaten, Kapolsek Remboken, Iptu Steven Imanuel Tanioas, hadir mewakili Kapolres Minahasa untuk memberikan dukungan dan pandangan strategis terkait peran aparat keamanan dalam pengawasan Dana Desa.

Dua desa yang menjadi fokus kegiatan ini adalah Desa Leleko dan Desa Paslaten, sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk mendorong tata kelola Dana Desa yang lebih efektif, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Tanggapan Kapolsek: Dana Desa Harus Transparan dan Terbuka

Dalam penyampaiannya di hadapan para perangkat desa, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya, Kapolsek Remboken Iptu Steven Imanuel Tanioas menegaskan pentingnya pengelolaan Dana Desa yang transparan dan terbuka kepada masyarakat.

“Dana Desa bukan hanya tanggung jawab kepala desa, tapi juga menjadi bagian dari pengawasan bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Keterbukaan adalah kunci mencegah penyimpangan,” tegas Kapolsek Tanioas.

Ia juga menyinggung soal keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Remboken, terutama pentingnya peran kalangan muda dalam menjaga lingkungan yang kondusif.

“Kami mendorong pembinaan aktif kepada pemuda agar menjauhi hal-hal negatif seperti miras (minuman beralkohol) yang kerap menjadi sumber gangguan kamtibmas. Masyarakat, termasuk aparat desa, punya peran besar dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” pungkasnya.

Sambutan Pemerintah Desa , Kegiatan dibuka secara resmi dengan sambutan dari Hukum Tua Desa Leleko, Paula Kindangen, yang menyampaikan terima kasih kepada pemerintah kabupaten serta semua pihak yang hadir. Ia berharap kegiatan ini mampu memberi pencerahan bagi aparat desa agar Dana Desa tahun 2025 bisa dikelola lebih baik.

Pemaparan dari Kadis PMD: Fokus pada BUMDes Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa, Drs. Arthur N. Palilingan, MM, menyampaikan pentingnya penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai instrumen penggerak ekonomi lokal. Menurutnya, alokasi Dana Desa harus diarahkan untuk membangun kemandirian ekonomi masyarakat desa.

BUMDes harus menjadi lembaga usaha yang dikelola secara profesional, transparan, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan desa serta kesejahteraan masyarakat,” tutur Palilingan.

Ia juga mengungkap bahwa Kabupaten Minahasa kini tengah bersiap menyambut kunjungan Presiden Republik Indonesia, yang akan dirangkaikan dengan Pertemuan Nasional Kepala Desa se-Indonesia di Minahasa. Palilingan menekankan bahwa seluruh perangkat desa harus memastikan administrasi dan pelaporan Dana Desa dalam kondisi siap dan akuntabel.

Penguatan Aspek Hukum dan Pengawasan,Kegiatan ini juga dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Minahasa, yang memberikan pemaparan penting terkait aspek hukum pengelolaan Dana Desa. Dalam sesi tersebut, aparat desa diingatkan bahwa Dana Desa merupakan dana negara yang wajib dikelola dengan penuh tanggung jawab dan kehati-hatian.

Kejaksaan menegaskan bahwa penyimpangan dalam pengelolaan dana publik dapat berujung pada proses hukum, sehingga penting bagi setiap kepala desa dan perangkatnya untuk memahami regulasi secara utuh.

Pejabat dan Tokoh yang Hadir terliat., Selain Kapolsek Remboken dan,Asisten 1 Pemerintahan kabupaten minahasa,juga Kadis PMD minahasa, kegiatan ini juga turut dihadiri oleh, Camat Remboken, Victor Sengke, SE

Perwakilan Koramil Remboken,Hukum Tua Desa Paslaten, Max Kasenda

Aparatur desa, tokoh agama, dan masyarakat dari dua desa yang terlibat.Penegasan Penutup dari Kapolsek

Menutup penyampaiannya, Kapolsek Iptu Tanioas kembali mengingatkan bahwa Dana Desa harus dikelola sesuai dengan realita di lapangan dan aturan hukum yang berlaku.

“Penggunaan Dana Desa tidak bisa asal-asalan. Harus berdasarkan kebutuhan riil masyarakat dan dilaksanakan sesuai regulasi. Jangan sampai ada penyimpangan karena semuanya bisa diaudit dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya dengan tegas.

Penutup Kegiatan sosialisasi ini berjalan aman, lancar, dan tertib, serta diharapkan menjadi titik awal peningkatan kualitas pengelolaan Dana Desa tahun 2025 di wilayah Remboken. Komitmen kuat dari berbagai unsur—pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat—menjadi fondasi menuju pembangunan desa yang bersih, adil, dan berdaya saing. (Andreano – ManadoSiana)