Oleh : Sunday Daud Apeles Rompas/Komisioner KPU Kota Manad
Manadosiana.net, Manado – Tahapan pemilihan serentak 2020 untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota dan Bupati/Wakil Bupati terus berlangsung dan telah melewati tahapan krusial “Pencalonan”. Setelah melalui pendaftaran, verifikasi, perbaikan dokumen dan verifikasi dokumen perbaikan, maka pada tanggal 23 September 2020, 9 Provinsi 224 Kabupaten dan 37 Kota telah menetapkan pasangan calon yang berhak melanjutkan tahapan sebagaimana di atur dalam regulasi. KPU Kota Manado melalui BA nomor 114/PL.02.3-BA/7171/KPU-Kot/IX/2020 dan SK nomor 330/PL.02.3-Kpt/7171/KPU-Kot/IX/2020 telah menetapkan empat Paslon yang memenuhi syarat : 1. Andrei Angouw dan dr. Richard Henry Marten Sualang 2. Ir. Sonya Selviana Kembuan dan Syarifudin Saafa, ST 3. Mor Dominus Bastiaan, SH dan Hanny Joost Pajouw, SE, ME 4. Prof. Dr. Julyeta Paulina Amelia Runtuwune dan Dr. Harley Alfredo Benfica Mangidaan, SE. MSM. Nomor urut Pasangan calon sudah sesuai dengan pengundian yang dilakukan pada tanggal 24 September 2020.
Sesuai PKPU 5 tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan /atau Wali Kota/ Wakil Wali Kota tahun 2020, maka sejak 26 September 2020 akan dilaksanakan kampanye. Selama 71 hari (26 September – 5 Desember 2020) peserta pemilihan akan menyampaikan Visi, Misi dan Programnya, sehingga Pemilih memiliki referensi dan wawasan yang signifikan tentang paslon-paslon yang ada. Rekam jejak dan niat mulia setiap pasangan calon pasti dikritisi dan dianalisa oleh setiap pemilih, sebelum menjatuhkan pilihannya pada tanggal 9 Desember 2020.
Dipastikan adanya tantangan dimasa kampanye saat Covid-19 belum terbendung. Tahapan kampanye akan dimanfaatkan oleh pasangan calon dan tim kampanye untuk mengunjungi dan mengumpulkan warga. Kerumunan tidak dapat dielakkan, sementara aturan jelas menegaskan bahwa wajib protokol kesehatan untuk setiap aktivitas kampanye. PKPU 13 tahun 2020 bab XI A pasal 88 A – 88 E telah mengisyaratkan sanksi bagi yang mengabaikan aturan berkampanye. KPU, Bawaslu dan Aparat Kepolisian/TNI akan mengambil sikap dan keputusan strategis demi penegakan aturan kampanye yang memprioritaskan kesehatan dan keselamatan.
Beberapa metode kampanye dapat dilaksanakan sesuai PKPU 4 tahun 2017. Hal mana telah disesuaikan dengan kondisi terkini dalam PKPU 6 tahun 2020, yang sudah diubah terakhir dengan PKPU 13 tahun 2020. Setidaknya kampanye dapat dilakukan melalui : Pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, debat, penyebaran bahan kampaye, pemasangan iklan dan kegiatan lain yang sesuai regulasi dalam bentuk medsos dan media daring. Aktivitas lain berupa : Rapat umum, kegiatan kebudayaan, kegiatan olaraga, perlombaan, kegiatan sosial, kegiatan Hut Parpol tidak diijinkan untuk dilakukan, kecuali melalui media daring. Semua metode dibatasi dengan segenap aturan (prinsip dan teknis) sehingga protokol kesehatan dimasa pandemi covid-19 terpenuhi. Untuk pertemuan terbatas, tatap muka ataupun dialog hanya dapat dihadiri oleh 50 orang. Penggunaan APD, menjaga jarak dan pemeriksaan suhu tubuh adalah kebijakan yang harus dipatuhi.
KPU sangat konsisten dalam upaya pengendalian penyebaran covid-19. Setiap tahapan telah disisipkan regulasi untuk mencegah terjadinya penularan. Bahkan dari regulasi terbaru terutama PKPU 13 tahun 2020, saat debat paslon materinya telah dilengkapi dengan “Kebijakan penanganan, pencegahan dan pengendalian Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19)”. Jadi tidak sebatas Visi Misi Program untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menselaraskan pembangunan Kota dan Provinsi serta memperkokoh NKRI dan kebangsaan. Disisi lain pasangan calon dan tim kampanye diperkenankan menyiapkan bahan kampanye berupa APD : masker,handsanitizer, pelindung wajah dan lain-lain.
Penyelenggara (KPU/Bawaslu), Pasangan calon/Tim kampanye dan aparat keamanan akan menjadi segitiga yang penting dalam mengendalikan pelaksanaan kampanye sebagaimana yang didambakan. Sejak pendaftaran calon, gaung untuk menunda Pemilihan Serentak telah dikumandangkan oleh berbagai lembaga dan elemen masyarakat. Kekuatiran munculnya klaster baru pilkada adalah pemicu hadirnya rekomendasi untuk menunda waktu pelaksanan pemungutan suara, apalagi dimungkinkan dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2020 pasal 201 A. Ayat 3 dari pasal 201 A berbunyi : Pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan akan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional Pademi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) belum berakhir. KPU telah menghadirkan peraturan, keputusan, dan surat dinas yang meminimalisir kehadiran simpatisan dalam setiap tahapan terkecuali saat pemungutan suara. Jajaran Bawaslu akan mengawasi bahkan menindaklanjuti dengan rekomendasi, bilamana ada pelanggaran yang terjadi dilapangan terutama pada saat kampanye penyampaian Visi,Misi dan Programnya.
Mata dan telinga jutaan rakyat Indonesia telah menanti pelaksanaan kampanye yang elegan dan bermartabat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ; Elegan antara lain bearti elok atau rapi. Martabat adalah hak seseorang untuk dihargai dan dihormati dan diperlakukan secara etis. Martabat merupakan konsep yang penting dalam bidang moralitas, etika, hukum dan politik serta berakar dari konsep hak-hak yang melekat pada diri manusia. Saat kita mendeskripsikan kampanye dalam perilaku elegan dan bermartabat, maka akan dipahami sebagai pribadi/kelompok yang melakukan kampanye dengan elok, rapi serta menjunjung tinggi moral, etika dan aturan yang ada.
Kampanye kali ini menjadi tantangan sekaligus peluang. Tantangan oleh karena harapan untuk menjangkau konstituen sebanyak-banyaknya. Namun regulasi telah menghadirkan rambu-rambu yang memperhitungkan keselamatan orang banyak. Tantangan ini harus dijadikan oleh setiap pasangan calon dan tim kampanye sebagai peluang. Peserta pemilu harus membuktikan taat aturan. Setiap segmen ataupun basis pemilih akan didekati dengan cara elegan dan bermartabat. Apa yang kita tabur dengan usaha yang benar, niscaya dituai dengan keberhasilan dan sukacita. Saatnya berlomba-lomba meraih kemenangan dengan cara mulia dan brilian. Inilah peluang pasangan calon untuk membuktikan bahwa mereka taat aturan, santun dan memprioritaskan keselamatan warga.
Masa kampanye adalah momen pembuktian penyelenggara, peserta dan aparat keamanan bahwa kita siap melaksanakan pemilihan dengan protokol kesehatan demi keselamatan. Namun segala upaya para pihak diatas tak akan mampu terwujud tanpa didukung oleh para pemilih dan semua elemen masyarakat. Bilamana kita ingin menjadi bagian dari kesuksesan pemilihan serentak 2020, selayaknya mengendalikan diri dan berusaha mengetahui Visi, Misi dan Program pasangan calon serta rekam jejaknya melalui metode daring. KPU berjerih payah menjabarkan setiap peraturan dengan optimal, Bawaslu mengedepankan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran dan pihak keamanan berusaha secara persuasif menegakkan regulasi setiap pelaksanaan kampanye. Namun ada titik-titik sebagai batas yang dapat ditolerir, setiap potensi kesalahan ataupun pelanggaran akan berhadapan dengan sanksi. Selayaknya kampanye dimaknai dengan tindakan mulia, menjabarkan rencana pasangan calon bila terpilih menjadi Wali Kota/Wakil Wali Kota. Kampanye menjadi ajang adu gagasan yang konstruktif, bukan menggeneralisir kelemahan dan kekurangan pasangan calon yang lain. Sikap jujur, terbuka dan dialogis adalah prinsip yang harus diutamakan saat berkampanye. Inilah pendidikan politik bagi masyarakat. Pernah ada ungkapan bijak : orang kecil memikirkan gosip, orang menengah menceritakan kejadian-kejadian, orang besar menyampaikan gagasan-gagasan. Kerinduan kita, pasangan calon dan tim kampanye adalah pribadi-pribadi yang mulia, besar dan bermartabat, yang dalam setiap blusukannya mengkampanyekan ide-ide cemerlang membangun bangsa dan mensejahterakan masyarakat.
Pemilihan adalah agenda nasional sebagai perwujudan demokasi. Kesinambungan pemerintahan akan terjaga melalui momentum pemilihan. Tanpa mengabaikan kekuatiran sebagian masyarakat karena ancaman covid-19, kita harus membuktikan sebagai bangsa yang besar mampu menjawab tantangan yang ada. Berjalan dalam pengharapan bahwa Tuhan yang Maha Kuasa akan menjawab niat mulia dari anak-anak bangsa. Usul, saran, dan kritik dalam menata pelaksanaan tahapan pemilihan terutama dimasa kampanye akan selalu dikaji demi pelaksanaan yang elegan dan bermatabat. Terhadap ancaman covid-19, kita harus bereaksi positif dengan semakin memprioritaskan kesehatan, antusias menindaklanjuti himbauan dan taat terhadap regulasi yang ada. Sukses tahapan kampanye pemilihan serentak tahun 2020. Semoga.