MINAHASA, MANADOSIANA —Teka-teki pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Kabupaten Minahasa akhirnya terjawab. Pemerintah pusat telah memberikan sinyal kuat untuk dimulainya tahapan pelaksanaan Pilhut setelah sebelumnya sempat mengalami penundaan akibat berbagai pertimbangan administratif dan regulasi.
Hal ini turut ditegaskan oleh Bupati Minahasa Robby Dondokambey, S.Si, M.A.P. (RD), yang dalam keterangannya kepada salah satu media lokal pada Jumat (7/11/2025) menyampaikan bahwa petunjuk pelaksanaan Pilhut telah diterima oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Petunjuk pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua atau Kepala Desa sudah ada. Pelaksanaannya direncanakan pada triwulan kedua tahun 2026. Jadi kita akan menggelar Pilhut serentak,” ujar Bupati RD.
Lebih lanjut, Bupati Robby Dondokambey menegaskan bahwa pelaksanaan Pilhut tahun 2026 harus menjadi contoh penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa yang sehat, damai, dan bermartabat.
Kami ingin Pilhut 2026 ini menjadi contoh pelaksanaan demokrasi di tingkat desa yang sehat dan damai. Pemerintah Kabupaten Minahasa siap memastikan setiap tahapan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.
Menurutnya, pelaksanaan Pilhut bukan hanya tentang memilih seorang pemimpin desa, tetapi juga menjadi momentum penting untuk memperkuat kebersamaan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membangun Minahasa dari akar pemerintahan terendah.
Pilhut ini bukan sekadar ajang memilih pemimpin desa, tetapi merupakan momentum memperkuat kebersamaan dan partisipasi masyarakat dalam membangun Minahasa dari tingkat desa,” tutur Bupati RD.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Drs. Arthur Palilingan menjelaskan, tahapan pelaksanaan Pilhut akan segera dimulai dalam waktu dekat.
Persiapan dan sosialisasi Pilhut segera dimulai. Selanjutnya akan dilakukan penetapan desa-desa yang akan melaksanakan Pilhut — sebanyak 129 desa Pilhut serentak dan 2 desa Pilhut antar waktu (PAW) — pada bulan Januari 2026,” jelas Palilingan.
Ia menambahkan, seluruh tahapan Pilhut akan dilaksanakan secara sistematis dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari pembentukan panitia, pendaftaran calon, penetapan daftar pemilih, hingga proses pelantikan.
Seluruh proses akan berlangsung berdasarkan tahapan resmi Pilhut selama kurang lebih 125 hari hingga pelantikan, dan kami memastikan setiap tahapan berjalan transparan dan tertib,” pungkasnya.
Dengan adanya kepastian jadwal dan petunjuk pelaksanaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan proses demokrasi desa yang berkualitas, menjunjung tinggi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sebagaimana amanat Undang-Undang Desa.(Andreano)
