Ini Sanksi Berat AD, Oknum Polisi yang Kedapatan Sedang Bersama Istri Orang Dalam Kamar Kost

HEADLINE15 Dilihat

Manadosiana.net, MINSEL – AD, oknum polisi berpangkat Briptu terancam Pasal 7 ayat 1(b), Pasal 11 huruf (c) Perkap 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri Jo Pasal 13 ayat 1 PPRI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 5 huruf (a) PP RI Nomor 2 Tahun 2003 Tentang peraturan disiplin Anggota Polri. Apabila terbukti maka sanksi terberatnya adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

AD telah dilaporkan FFT ke Propam Polres Minsel oleh FFT alias Fernando, suami yang istrinya kedapatan berada satu kamar yang terkunci dengan oknum polisi tersebut, Minggu (21/3) pukul 03.00 Wita dini hari, kemarin
Kepada Propam, Fernando menceritakan kronologi saat dia memergoki istrinya diduga selingkuh dengan polisi tersebut.

“Pada hari Minggu (21/3) sekitar pukul 02.30 WITA, saya menemukan istri saya (ISM) bersama dengan seorang anggota Polri bernama AD, di mana pada waktu itu, saya mendapati istri saya sedang mengenakan celana dan lelaki AD juga sedang mengenakan celana sambil bersembunyi di balik pintu,” bunyi uraian singkat kejadian yang dilaporkan Fernando ke Propam.

Dalam laporan dengan nomor Pengaduan LP/III/2021/Sipropam ini, Fernando juga melampirkan lima rekaman video sebagai bukti dari dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum polisi itu ke pihak Propam.
Kepada wartawan, Fernando mengaku mengenal AD sebagai anggota kepolisian yang bertugas di Satuan Reskrim Polres Minsel. Dikatakannya, walaupun tidak mengenal dekat AD, tetapi dirinya tahu karena beberapa kali pernah berjumpa dengan dirinya.

“Jadi, saya kenal oknum AD ini sebagai polisi di Minsel, karena saya pernah beberapa kali melihat dirinya bersama dengan saudara saya yang juga anggota kepolisian di Minsel. Jadi, saya langsung mengenalinya,” kata Fernando.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Minsel, IPTU Robby Tangkere membenarkan adanya laporan ke Propam Polres Minsel tersebut. Dikatakannya, semua warga negara berhak untuk melaporkan sebuah kasus, termasuk yang dilakukan oknum kepolisian.

“Jadi pelapor merasa keberatan dan meminta untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Tangkere.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *