Korban Dugaan Pencabulan Datangi Kejaksaan Negeri Minahasa, Minta Keadilan dan Penahanan Tersangka
Minahasa, ManadoSiana – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual kembali mencuat dan menyita perhatian publik di Kabupaten Minahasa. Seorang korban berinisial VAW bersama satu korban lainnya mendatangi Kejaksaan Negeri Minahasa guna meminta keadilan atas perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diduga dilakukan oleh seorang oknum berinisial VM alias V. di Kantor Kejaksaan Minahasa Senin, 26 Januari 2026 –
Kedatangan para korban tersebut dilatarbelakangi rasa kecewa dan kekhawatiran mendalam, lantaran hingga saat ini tersangka belum dilakukan penahanan, meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 18 November 2025. Kondisi ini menimbulkan rasa tidak aman dan tekanan psikologis yang berkepanjangan bagi korban.
Korban VAW mengungkapkan bahwa dirinya merasa tidak puas terhadap penanganan perkara yang dilakukan aparat penegak hukum, khususnya terkait belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka.
Bahwa Kami merasa tidak aman karena tersangka belum ditahan. Sampai sekarang kami masih merasa terancam. Bahkan korban pernah mendapat ancaman dari tersangka dengan ucapan ‘satu waktu torang mo bakudpa ulang’. Ini sangat menekan kondisi psikologis kami, ungkap VAW kepada awak media.
Pasal yang Dikenakan kepada Tersangka
Bahwa Berdasarkan informasi yang dihimpun, perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka VM alias V disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun pasal-pasal yang dikenakan, antara lain:
Pasal 6 huruf a dan/atau huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS,
yang mengatur tentang perbuatan pelecehan seksual nonfisik dan/atau fisik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda.
Pasal 289 KUHP, Bahwa yang menyatakan bahwa barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Pasal 290 KUHP, Bahwa dalam hal perbuatan cabul dilakukan terhadap seseorang yang tidak berdaya atau dalam kondisi tertentu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Namun demikian, berdasarkan hasil penelitian jaksa penuntut umum, pasal yang diterapkan dalam perkara ini memiliki ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara, sehingga berada di bawah ketentuan 5 tahun, yang menjadi salah satu pertimbangan dalam penerapan penahanan.
Penjelasan Kejaksaan Negeri Minahasa
Menanggapi tuntutan korban, Hiro Lasut, selaku Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa, menjelaskan bahwa dalam setiap penanganan perkara pidana, jaksa penuntut umum wajib bertindak berdasarkan ketentuan hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ancaman pidana dalam perkara ini berada di bawah 5 tahun, yakni 4 tahun. Dalam ketentuan hukum acara pidana, penahanan tidak dilakukan secara otomatis, kecuali terdapat alasan-alasan hukum seperti tersangka tidak kooperatif, melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti, jelas Hiro.
Ia menambahkan bahwa selama proses penyidikan hingga tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), telah dilakukan koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum. Dalam proses tersebut, jaksa memberikan petunjuk apabila terdapat hal-hal yang perlu dilengkapi.
Menurut Hiro, hingga saat ini tidak ditemukan alasan objektif maupun subjektif untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Tersangka dinilai kooperatif, selalu hadir saat dipanggil, tidak melakukan perlawanan, tidak melarikan diri, serta didampingi oleh penasihat hukum.
Kalau tersangka tidak kooperatif, mangkir dari panggilan, atau tidak hadir setelah dipanggil berulang kali, itu bisa menjadi dasar penahanan. Namun dalam perkara ini, tersangka selalu hadir, tambahnya.
Hiro juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Minahasa tetap mengedepankan perlindungan hak-hak korban, namun jaksa tetap harus bertindak profesional dan objektif.
Jaksa memang mewakili kepentingan korban, tetapi dalam bertindak tetap harus mengikuti aturan hukum, tidak memandang kiri maupun kanan, tegasnya.
Menunggu Penetapan Hari Sidang
Saat ini, perkara dugaan pencabulan tersebut telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa Penuntut Umum kini menunggu surat penetapan hari sidang dari pengadilan negeri terkait jadwal sidang perdana.
Perkara sudah berada di pengadilan dan kami sedang menunggu surat penetapan hari sidang. Tidak semua perkara mewajibkan penahanan tersangka. Sampai hari ini, tersangka masih kooperatif, pungkas Hiro Lasut.
Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat Minahasa. Para korban berharap agar proses hukum berjalan secara transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjamin perlindungan dan rasa aman bagi korban kekerasan seksual.Penulis(Andreano)
