Felly Runtuwene Soal VAP: Kalau Sudah Tersangka Tentu Harus Dinonaktifkan dari NasDem

BOLMONG RAYA123 Dilihat

Manadosiana.net, MANADO – Ketua Bidang Pembangunan dan Infrastruktur Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Felly Estelita Runtuwene, menyampaikan tanggapan soal status keanggotaan Vonnie Anneke Panambunan (VAP) di Partai yang berbentuk lingkaran biru yang dibalut dengan warna jingga itu, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) pada kasus korupsi proyek pemecah ombak di Likupang, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), dan saat ini sudah ditahan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulut.

Dijelaskan Felly, mengikuti pedoman yang ada di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai NasDem, seharusnya VAP sudah dinonaktikan sebagai kader.

“Sesuai pedoman partai. Harusnya ibu VAPnya harus dinonaktifkan. Saya kira seperti itu, karena ada ADRT Partai NasDem,” ucap Ketua Komisi IX DPR RI ini, kepada wartawan usai kegiatan sosialisasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulut, Jumat (30/4/2021).

Namun, kata Felly Partai NasDem akan melihat sudah sampai dimana proses dari perkara terhadap VAP. Felly bilang, apabila VAP sudah ditetapkan sebagai tersangka, otomatis keanggotaannya di Partai NasDem sudah dinonaktifkan. Tapi kalau belum, tentu kata dia VAP masih kader Partai.

“Saya tidak mengikuti lagi, karena sibuk, tapi mungkin seperti apa yang dia (VAP), sudah di tingkat mana (proses perkara). Kalau dia belum tersangka, tentunya tidak (nonaktif), kalau dia sudah tersangka tentunya harus nonaktifkan kalau beliau tidak mengundurkan diri,” katanya.