manadosiana.net, MANADO – Proyek pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Sulawesi Utara (Sulut) menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Sulut bersama Dinas Koperasi dan UMKM, Senin (2/3/2026). Anggota DPRD Sulut, Jeane Laluyan, melontarkan kritik pedas terkait transparansi anggaran hingga urusan penyerapan tenaga kerja lokal.
Sentil Tenaga Kerja Luar Daerah
Dalam rapat tersebut, Jeane menyoroti pembangunan gedung Kopdes yang menelan anggaran fantastis. Ia menyayangkan jika proyek sebesar itu tidak memaksimalkan potensi pekerja lokal.
“Untuk tenaga kerja, kalau boleh dari Sulut saja. Banyak tenaga kerja kita yang mumpuni sehingga mereka bisa andil dalam proses pembangunan ini,” tegas Jeane.
Tak hanya soal tukang, Jeane juga mengejar kepastian mengenai pertanggungjawaban dana miliaran rupiah yang dikelola koperasi tersebut dalam jangka panjang.
“Kopdes Merah Putih mendapat dana Rp3 miliar. Siapa yang bertanggung jawab dalam waktu 5 tahun ke depan? Ini penting diketahui agar bisa disosialisasikan secara jelas kepada masyarakat,” tambahnya.
Penjelasan Kadiskop UMKM: 151 Gerai Tengah Dibangun
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulut, Tahlis Gallang, membeberkan fakta di lapangan. Menurutnya, ekspansi Kopdes Merah Putih di Bumi Nyiur Melambaikan tergolong masif.
Berikut adalah poin-poin utama penjelasan Tahlis Gallang:
Jumlah Unit: Saat ini sudah ada lebih dari 100 unit Kopdes. Angka ini melonjak tajam dari posisi Desember 2025 yang baru menyentuh 71 unit.
Target Pembangunan: Total ada 151 lokasi atau gerai yang saat ini dalam proses konstruksi.
Alokasi Anggaran: Setiap unit mendapatkan plafon pinjaman sebesar Rp3 miliar.
Rincian Dana: Sekitar Rp1,7 miliar digunakan untuk fisik bangunan, sementara sisanya Rp1,3 miliar dialokasikan untuk modal usaha dan kendaraan operasional.
Pelaksana Proyek: Pembangunan fisik digarap oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sesuai instruksi pusat.
Skema Utang Himbara, Bukan APBN Langsung
Tahlis meluruskan bahwa dana Rp3 miliar tersebut bukanlah hibah murni dari APBN, melainkan skema pinjaman melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI.
Terkait kekhawatiran Jeane soal pertanggungjawaban, Pemprov Sulut mengklaim telah menyiapkan sistem “rapor” untuk setiap koperasi.
“Setiap tahun ada evaluasi dan pemeriksaan kesehatan koperasi. Ada empat kategori: Sehat, Cukup Sehat, Dalam Pengawasan, dan Dalam Pengawasan Penuh,” jelas Tahlis.
Ia juga mengakui kendala utama di lapangan adalah ketersediaan lahan. Sebagai solusi, Pemprov Sulut membuka peluang skema pinjam pakai gedung milik pemerintah bagi koperasi yang membutuhkan tempat.
RDP ini ditegaskan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD Sulut untuk memastikan megaproyek ketahanan pangan ini tidak hanya besar di angka, tapi juga nyata manfaatnya bagi ekonomi warga lokal.
