manadosiana.net, MANADO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi memulai pembahasan Peraturan Tata Tertib (Tatib) baru. Aturan ini nantinya akan menjadi kompas bagi para wakil rakyat dalam menjalankan tugas dan fungsinya selama periode berjalan.
Kepastian ini diputuskan melalui rapat paripurna internal terkait penetapan Panitia Khusus (Pansus) pembahas Tatib yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Senin (2/3/2026).
Berikut adalah sejumlah fakta menarik di balik pembahasan Tatib DPRD Sulut tersebut:
1. Fokus pada 13 Poin Krusial
Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, menyebutkan ada 13 poin penting yang masuk dalam draf pembahasan. Salah satu yang mencuri perhatian adalah poin ketujuh.
“Alat kelengkapan DPRD, anggota atau gabungan komisi dapat melakukan perjalanan dinas di dalam maupun di luar negeri untuk kepentingan dinas,” ujar Fransiscus saat membacakan draf tersebut.
2. Alasan Revisi: Menyesuaikan Dinamika Pusat
Andi Silangen menjelaskan bahwa aturan yang lama perlu dikaji ulang secara komprehensif. Hal ini dilakukan guna merespons dinamika perundang-undangan yang terus berkembang serta perubahan kebijakan dari pemerintah pusat.
“Diharapkan tercipta kepastian prosedur, keseragaman mekanisme kerja, serta tertib administrasi dalam setiap pelaksanaan tugas kedewanan,” tambahnya.
3. Komposisi Pimpinan Pansus
Usai rapat paripurna yang turut dihadiri para Wakil Ketua DPRD—Royke Anter, Michaela Paruntu, dan Stela Runtuwene—lembaga legislatif ini langsung menetapkan nahkoda Pansus Tatib:
Ketua Pansus: Roy Roring
Wakil Ketua: Yongki Limen
Sekretaris: Gracia Oroh
Dengan terbentuknya Pansus ini, DPRD Sulut menargetkan peningkatan kinerja dan akuntabilitas lembaga agar lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat dan regulasi terbaru.
