Dilarang Interupsi, Parasan: Pimpinan Rapat Dibodohi Sekretariat Dewan

MANADO13 Dilihat
Benny Parasan

Manadosiana.net, Manado – Legislator 4 periode di DPRD Manado, Benny Parasan dibuat geram pada rapat paripurna istimewa DPRD Manado dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke – 397 Kota Manado, Selasa (14/7/2020).

Hal itu dikarenakan saat Benny Parasan tidak berikan kesempatan oleh pimpinan dewan Manado untuk menyampaikan aspirasi usai sesi doa.

Padahal Benny Parasan saat itu hendak ingin menyampaikan aspirasi masyarakat terkait soal Pasar Pinasungkulan supaya dibuka kembali.

“Karena mereka beranggap rapat paripurna tidak boleh ada interupsi, itu salah besar. Makanya pimpinan rapat (Ketua DPRD Manado) tidak tahu bahwa dia dibodohi oleh staf. Dibodohi sekretariat dewan,” kata Benny Parasan usai rapat paripurna.

Tambahnya, dalam rapat paripurna tidak disebutkan dalam tata tertib DPRD tak bisa melakukan intrupsi. Karena ketika anggota DPRD Manado rapat paripurna disediakan meja dan mike untuk berbicara.

“Namanya juga rapat. Rapat itu harus berbicara. Rapat itu berarti ada interaksi, ada dialog antara satu dengan lain bukan monolog. Atau cuman satu orang yang berbicara, bukan begitu kalau rapat paripurna, rapat paripurna itu diberikan kesempatan pada anggota untuk berbicara,” ujarnya

“Tapi tidak diberikan kesempatan saya juga memaklumi jangan nanti saya emosi terus timbul kegaduhan kan tidak enak. Karena juga dihadiri Gubernur lewat live streaming,”

Akan tetapi menurutnya, begitu ironis apabila Ketua DPRD Manado tidak memahami bahwa dalam rapat paripurna harus memberikan ruang kepada anggota dewan untuk berbicara.

“Sebenarnya waktu lalu penetapan tata tertib DPRD beliau yang pimpin rapat tapi beliau tidak tahu. Seorang pimpinan harus tahu sebenarnya. Konteks daripada aturan yang ada di DPRD ini. Nanti periode ini. Saya empat periode di DPRD. Baru kali ini rapat paripurna tidak boleh berbicara,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Manado, Adi Zainal Abidin saat dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan lebih.

“Itu kan ranahnya dewan. Itu kan ibu ketua yang tidak kasih interupsi. Kan bagaimana ibu yang tidak kasih interupsi kami yang, ibu ketua jo yang kasih jawaban, atau kabag hukum,” terangnya

(Anes Tumengkol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *