Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polres Minahasa Lakukan Patroli Pengawasan di Sejumlah SPBU

HEADLINE209 Dilihat

MINAHASA, manadosiana.net – Polres Minahasa melalui Unit Tipidter dan Unit Resmob melaksanakan patrol pengawasan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Giat yang dimilai sekitar pukul 11:00 WITA hhingga 14: 00 WITA, untuk memastikan penjualan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU berjalan sesuai dengan peraturan dan ketentuan serta untuk mencegah penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dari oknum-oknum ‘nakal’.

Personel melakukan patrol pertama di di SPBU Ranowangko, SPBU Roong, SPBU Langowan, dan SPBU Kawangkoan, ditemukan bahwa seluruh SPBU tersebut menjual BBM bersubsidi jenis solar sesuai ketentuan.

Kapolres Minahasa, AKBP S Sophian melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwirianto Tandirerung STrKmenjelaskan, saat patroli, personel Polres Minahasa memantau setiap pengendara yang ingin mengisi BBM bersubsidi harus memenuhi persyaratan berupa kecocokan antara barcode dengan STNK dan plat nomor kendaraan.

“Kebijakan yang diterapkan pihak SPBU juga tidak mengizinkan pengisian BBM pada kendaraan yang sama lebih dari satu kali dalam satu hari,” tegasnya.

Selain itu, saat patrol, Polres Minahasa menemukan beberapa fakta lain antara lain: pertama, pengisian BBM bersubsidi jenis solar sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua, tidak ditemukan kendaraan dengan tangki modifikasi yang dapat menampung BBM lebih banyak dari kapasitas aslinya.

“Ketiga, petugas diimbau untuk tidak melanggar aturan dalam mengisi BBM bersubsidi, guna mencegah penyalahgunaan. Keempat, tidak ada antrian panjang kendaraan yang mengindikasikan kelangkaan BBM bersubsidi jenis solar,” kata Dwirianto.

Adapun untuk hasil patrol pengawasan ini, lanjut dikatakannya, akan dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut lebih lanjut.

“Dengan adanya pengawasan yang rutin dan ketat, diharapkan distribusi BBM bersubsidi jenis solar dapat lebih teratur dan tepat sasaran, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat,” kata kembali.