manadosiana.net, MANADO – Pelaksanaan sita eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado terhadap aset properti eks Corner 52 menuai kecaman keras. Protes ini bukan tanpa alasan; Kuasa Hukum pemilik sah, Yunike Kabimbang, menilai eksekusi yang didasari permohonan Novi Poluan ini telah melawan akal sehat dan logika hukum karena menyasar pihak yang sama sekali tidak bersengketa.
Reinhard Mamalu, Kuasa Hukum Yunike Kabimbang, menyatakan kliennya sangat keberatan dan menolak tindakan PN Manado yang mengeksekusi lahan milik kliennya menjelang perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
“Ini sudah menjelang Hari Raya Keagamaan Umat Kristen, seharusnya ada aturan di Mahkamah Agung (MA) yang mengatur tidak boleh melakukan kegiatan eksekusi. Kami menyayangkan sikap PN Manado,” tegas Mamalu.
Titik pangkal keberatan Mamalu adalah fakta bahwa kliennya, Yunike Kabimbang, adalah pemilik sah lahan tersebut dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 462. Aset ini diperoleh melalui prosedur hukum yang valid.
Namun, aset bersertifikat ini justru menjadi sasaran sita eksekusi berdasarkan Putusan Perkara Perdata Nomor 112, di mana ironisnya, Yunike Kabimbang sama sekali tidak pernah digugat atau dimasukkan sebagai pihak Tergugat dalam perkara tersebut.
“Dia (Yunike Kabimbang) sebagai klien kami tidak digugat dalam perkara yang mau dilakukan sita eksekusi Nomor 112. Yang tergugat adalah Liong Bawole. Liong Bawole bukan pemilik tanah. Masa orang yang tidak digugat, bukan sebagai yang tergugat dalam perkara 112, mau disita tanahnya, bangunannya? Dimana keadilan,” tanya Mamalu.
Mamalu menegaskan, Novi Poluan seharusnya mengeksekusi aset milik Liong Bawole, bukan kliennya. “Ini jelas-jelas salah lokasi,” tandasnya.
Sorotan tidak berhenti pada subjek hukum. Mamalu juga mempertanyakan keabsahan Putusan Nomor 112 yang dijadikan dasar eksekusi oleh Novi Poluan. Ia mengklaim putusan tersebut telah dianulir dan dibatalkan oleh Putusan Perkara Perdata Nomor 207.
“Putusan 112 telah dianulir, dibatalkan oleh putusan 207. Seharusnya pengadilan sarankan Novi Poluan untuk mengajukan upaya hukum lain, tidak boleh menggunakan putusan 112,” tegasnya.
Selain itu, Putusan 207 juga secara eksplisit memperjelas kedudukan Novi Poluan, yang dalam poin amar putusannya menjelaskan bahwa Novi Poluan bukan ahli waris atau pelaksana waris dari almarhum Lim Bunyat dan Lie Tjeng Lok. Lebih jauh, Novi Poluan dinyatakan tidak berhak mewarisi atau menguasai aset milik Lie Boen Yat, termasuk tanah eks Corner 52.
Keraguan juga muncul terkait objek sengketa. Mamalu menyoroti inkonsistensi batas-batas tanah yang dieksekusi: “Amar putusan 112 angka 2a dan 3b itu hanya menyebut tanah Eigendom Verponding Nomor 1945, tidak ada batas-batasnya. Tetapi tiba-tiba ada surat pemberitahuan kepada Lurah yang menyatakan bahwa batas-batas sudah ada. Ini batas dari mana itu? Tidak ada dalam amar putusan.” katanya.
Mamalu menyimpulkan bahwa tindakan Novi Poluan yang memaksakan sita eksekusi atas harta kekayaan kliennya yang tidak memiliki hubungan hukum dengan Putusan 112 tersebut adalah tindakan yang sangat tidak logis dan tidak etis.
“Klien kami sangat keberatan dan menolak adanya sita eksekusi ini. Kami akan melawan, karena dia (Yunike Kabimbang) tidak digugat, kenapa dia (Novi Poluan) harus sita harta kekayaannya. Ini tidak nyambung,” kata Mamalu kembali.
