Bawaslu Sulut Bahas Teknis Kampanye di Tengah Pandemi

DAERAH, MANADO, NEWS, POLITIK12 Dilihat

Manadosiana.net,MANADO – Sekolah Baku Beking Pande Edisi Ke-13 yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengangkat topik “Teknis Pelaksanaan Kampanye dalam Pilkada Tahun 2020 di Tengah Pandemi COVID-19”.

Dalam kegiatan tersebut yang digelar secara daring melalui via zoom, Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda mengatakan kedepannya kegiatan ini harus memiliki output agar dalam melaksanakan pengawasan setiap tahapan Pilkada di tengah pandemi saat ini dapat diaplikasikan oleh jajaran pengawas pemilu di Provinsi Sulut dan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota.

Selain itu harus berkoordinasi, memonitoring, dan supervisi kepada jajaran pengawas dibawahnya.

“Yang terpenting adalah memastikan bahwa pengawas dari Kecamatan sampai nantinya pengawas di TPS memiliki kesiapan, pengetahuan dan ketrampilan dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan pengawasan Pilkada, yang cenderung akan mengoptimalkan social distancing yakni melalui media atau aplikasi media sosial dalam pelaksanaan kampanye tersebut,” ujar Malonda, ketika memberikan arahan saat membuka kegiatan daring Sekolah Baku Beking Pande yang dilaksanakan oleh divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Sulut pada Rabu, (1/7/2020).

Selanjutnya, Malonda menambahkan agar mekanisme pengawasan oleh Bawaslu dapat menyesuaikan dengan keadaan dan regulasi, serta dapat menyesuaikan dengan keadaan dan regulasi yang ada sesuai dengan pelaksanaan kampanye yang difasilitasi oleh KPU, dengan menjaga keselamatan di tengah pandemi.

“Namun harus juga memastikan kampanye tidak melanggar nilai-nilai keadilan dalam demokrasi dan tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan juga bagi Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan Pilkada saat ini agar meningkatkan komunikasi satu sama lain.” jelas Malonda.

Materi pertama dalam kegiatan daring ini dibawakan oleh Junaedi Bawenti sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Bawenti dalam materinya menyampaikan terkait dengan teknis Kampanye. Sebagai pengawas pemilu, dirinya menjelaskan bahwa Bawaslu merupakan wasit dalam pelaksanaan pengawasan untuk mengawal proses demokrasi. Dipastikan bahwa semua calon harus diperlakukan sama atau adil satu sama lain oleh KPU sebagai pelaksana teknis agar nanti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian juga jajaran Bawaslu di Provinsi Sulawesi Utara dituntut untuk dapat memperhatikan masa kampanye dalam keadaan sekarang, karena tidak menutup kemungkinan akan terjadi perubahan dalam pelaksanaan teknis kampanye oleh calon kepala daerah pada saat pandemi covid-19 sekarang ini, sambil menunggu pengesahan peraturan KPU terkait dengan tahapan kampanye Pilkada di Tahun 2020 ditengah pandemi covid-19.

“Maka dalam hal ini baik peserta, maupun penyelenggara pemilu harus memiliki strategi yang tidak berbenturan dengan peraturan agar pelaksnaan kampanye dapat berjalan dengan baik sesuai dengan hak dan kewajiban dari peserta Pilkada. yang setelahnya dilanjutkan diskusi tanya jawab kepada narasumber yang pertama,” ungkap Bawenti.

Anggota KPU Provinsi Sulut. Salman Saelangi, yang menjadi pemateri kedua juga menyampaikan hal terkait dengan kampanye di tengah wabah ini.

Salman mengatakan, memang keadaan sekarang masih menunggu PKPU tentang mekanisme kampanye oleh peserta pilkada di tengah pandemi covid-19. Terkait dengan regulasi kampanye pun masih mengacu pada Undang-Undang 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 4 tahun 2017 yang mengatur terkait dengan kampanye kepala daerah.

“Dalam keadaan sekarang kemungkinan besar pelaksanaan kampanye maka akan lebih mengoptimalkan media sosial untuk menjaga social distancing seperti, youtube, facebook, dan instagram yang memiliki fitur live video. Kemudian peserta pilkada nantinya akan menyampaikan visi dan misinya kepada pemilih, sambil secara keabsahannya menunggu regulasi resmi dari legislator PKPU, yakni KPU RI, yang pastinya akan disesuaikan dengan keadaan pandemi saat ini,” kata Saelangi.

Dia menambahkan peserta pemilihan harus menggunakan APD yang memenuhi standar protokol covid-19 saat melakukan kampanye.

“Dimana KPU juga gencar untuk mensosialisasikan kepada masyarakat sebagai pemilih dan peserta pemilihan dalam melaksanakan teknis kampanye untuk menyampaikan citra, visi, dan misi, baik pada jajaran Kabupaten/Kota sampai pada Kelurahan/Desa,” kunci Saelangi di akhir materinya.

Kegiatan berjalan kondusif, usai sesi tanya jawab dan diskusi, Salman Saelangi dan Junaedi Bawenti menyampaikan Closing statement yang intinya sama, yakni sebagai penyelenggara pemilu yang melaksanakan Pilkada di tengah pandemi covid-19 saat ini harus menjaga kesehatan dan memeperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku sekarang di setiap tahapan pilkada yang sedang berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *