Balmon Komdigi Periksa Perangkat Telekomunikasi yang dijual telah memiliki Label dan Izin di Langowan

Pemerintah Kabupaten Minahasa

MINAHASA RAYA48 Dilihat

Minahasa, ManadoSiana- Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Kelas II Manado merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Balmon SFR Kelas II Manado memiliki tugas dan tanggung jawab dalam mengawasi serta menjaga ketertiban penggunaan spektrum frekuensi radio di 15 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sulawesi Utara.

Pada hari ini, Balmon SFR Kelas II Manado melaksanakan kegiatan pemantauan Spektrum Frekuensi Radio serta monitoring alat dan/atau perangkat telekomunikasi di sejumlah toko yang menjual perangkat

telekomunikasi di Kabupaten Minahasa, Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan imbauan kepada para pelaku usaha agar seluruh alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dijual telah memiliki label, izin, serta sertifikasi resmi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Setiap perangkat telekomunikasi yang akan diperjualbelikan harus dipastikan terlebih dahulu kelengkapan izin dan sertifikasinya sebelum dipasarkan kepada masyarakat. Hal ini penting untuk menghindari potensi pelanggaran serta sanksi hukum dalam kegiatan penertiban yang akan dilakukan di kemudian hari.

Apabila dalam pengawasan ditemukan perangkat telekomunikasi yang tidak memiliki label atau sertifikasi resmi, maka perangkat tersebut dapat dikenakan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Andreano)