Asisten 1 Riviva Maringka Mengatakan Sangat Penting Penegasan Batas Desa.

Pemerintah kabupaten Minahasa

MINAHASA RAYA180 Dilihat

Asisten 1 Riviva Maringka Mengatakan Sangat Penting Penegasan Batas Desa.

Minahasa, ManadoSiana- Dalam rangka memperjelas batas-batas wilayah desa di Kabupaten Minahasa, Asisten 1 Setdakab Minahasa, Drs. Riviva Maringka M.Si, Menegaskan Pentingnya Penegasan batas desa guna mencapai dua hal utama, yaitu dari sisi teknis dan yuridis.

Hal tersebut disampaikan usai membawakan Materi pada kegiatan Fasilitasi Tata Wilayah Desa yang dilaksanakan di Aula Cafe Anos Tondano, Senin (16/12/2024).

Menurut Maringka, penegasan batas desa merupakan hal yang sangat penting karena berdampak langsung pada berbagai aspek, seperti administrasi pertanahan, administrasi kependudukan, serta pemerintahan desa.

“Semua harus jelas, karena ini berimplikasi pada banyak hal, baik yang berkaitan dengan administrasi pertanahan, administrasi kependudukan, pemerintahan, dan lainnya,” ujarnya.

Kegiatan ini lanjut dia, bertujuan untuk mendorong desa-desa di Kabupaten Minahasa agar dapat melakukan kesepakatan bersama dalam menentukan batas wilayah desa secara jelas.

“Kami berharap kegiatan ini dapat mendorong desa-desa di Kabupaten Minahasa untuk secara bersama-sama membuat kesepakatan-kesepakatan antar desa, sehingga batas-batas desa tersebut dapat terdefinisi dengan jelas,” ia menjelaskan.

Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa proses penegasan batas desa akan didukung oleh berbagai unit kerja yang memiliki kewenangan, baik dari sisi administrasi maupun teknis.

Salah satu contohnya adalah melalui Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Pertanahan, serta instansi teknis lainnya, termasuk yang berkaitan dengan Badan Registrasi Nasional Indonesia (BRID) di Jakarta.

Dengan adanya kesepakatan antar desa dan bantuan dari instansi terkait, diharapkan kedepan setiap desa di Kabupaten Minahasa akan memiliki batas wilayah yang jelas, disertai dengan peta desa yang resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Hal ini diharapkan dapat memperlancar proses administrasi dan pemerintahan, serta mengurangi potensi konflik wilayah antar desa di masa yang akan datang,” ia menambahkan.

Kegiatan digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Minahasa, dan diikuti oleh peserta dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Minahasa, termasuk kasi pemerintah kecamatan, serta satu Hukum Tua/Kepala Desa dari tiap kecamatan. (*Andreano S)