Arnold Ponamon Hukum Tua Desa Tampusu Gelar Penetapan Dana Desa Tahun 2024.

PEMERINTAH KECAMATAN REMBOKEN

MINAHASA RAYA114 Dilihat

Arnold Ponamon Hukum Tua Desa Tampusu Gelar Penetapan Dana Desa Tahun 2024.

Minahasa, ManadoSiana- Pemerintah desa Tampusu Arnold Ponamon, Bersama camat Remboken Victor Sengke SE,mengadakan Kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Dana Desa Tahun 2025, Di Balai desa Tampusu,Selasa 1/10/2024.Siang.

Dalam penyampaian Camat Remboken Menyampaikan Beberapa hal terkait Penetapan RKPDes Desa yang hasus utamakan tandasnya

Camat Remboken Mari kita Menjaga kebersihan yang ada di desa tampusu,

Juga bak bak sampa yang ada bisa di atur kembali untuk menjaga kebersihan yang ada di Desa tampusu sendiri.

Juga di karenakan Desa Tampusu masih Termasuk di desa dataran tinggi, jadi di haruskan menjaga kebersihan yang ada di tampusu Sendiri agar menjaga dampak ketika terjadi hujan deras , sampa-sampa tidak berserakan di desa Leleko dan desa lain ungkapnya.

Juga menjadi tanggung jawab bersama untuk setiap musyawarah yang di lakukan di setiap desa yang ada di kecamatan Remboken ucapnya.

Hukum tua Arnol Ponamon juga mengatakan Akan di masukan gerobak jenazah,Di karenakan menjadi kebutuhan umum untuk masyarakat yang ada di desa tampusu,Dimana terlihat kami saat ini hanya menggunakan alat pengangkat kayu yang sederhana tandas hukum tua.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui mengenai penetapan dana desa tahun 2024:

Rincian insentif desa

Menteri Keuangan telah menetapkan insentif desa yang akan dibagikan kepada 15.124 desa berdasarkan kinerja terbaiknya. Kriteria utama untuk mendapatkan insentif desa adalah tata kelola keuangan desa yang efektif, efisien, dan bebas dari korupsi.

Prioritas penggunaan dana desa

Prioritas penggunaan dana desa tahun 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023. Salah satu prioritasnya adalah memperluas akses layanan kesehatan.

Alokasi dana desa untuk ketahanan pangan

Paling tidak 20% dana desa tahun 2024 dialokasikan untuk ketahanan pangan dan hewani.

Alokasi dana desa untuk stunting

Kepala desa masih harus mengalokasikan 8% dana desa untuk stunting tahun 2024.

Tujuan dana desa,Dana desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, pelayanan kepada masyarakat, pendapatan desa dan masyarakat, serta mendukung program infrastruktur desa.

Dan seluruh rangkaian kegiatan musyawarah berakhir dengan aman lancar dan terkendali (Andreano S)