manadosiana.net, MANADO – Terobosan baru Lucky Senduk selaku Direktur Utama (Dirum) di Perusahan Daerah (PD) Pasar Manado untuk membangun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Baru-baru ini PD Pasar Manado membuat kebijakan baru terkait pembayaran iuran dengan sistem pembayaran secara elektronik yakni e-Retribusi.
e-Retribusi langkah ampuh mencegah terjadinya pungli retribusi oleh oknum-oknum tertentu. Kebijakan ini sebagai bentuk tindaklanjut instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003, melalui pengembangan e-government dilakukan penataan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimasikan pemanfaatan teknologi informasi.
Kebijakan e-retribusi ini dinilai memudahkan pedagang dalam membayar retribusi pasar serta dapat menyelesaikan permasalahan yang selama ini terjadi dalam pengelolan retribusi secara manual karena dinilai lebih efektif, efisien, lebih transparan dan akuntabel serta meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Dikatakannya, saat ini sudah dua dari enam Pasar Tradisional yang sudah menerapkan sistem e-retribusi ini yaitu, Pasar Bersehati dan Pinasungkulan, dan sementara di sosialisasikan di enam pasar lainnya.
Dijelaskannnya, sistem e-restribusi ini dimana setiap transaksi iuran, PD Pasar memakai mesin m-pos , dimana mesin ini hanya langsung scan barkode pedagang. di saat scan, langsung muncul bukti pembayaran iuran. Jadi, disaat scan. Pembayaran ini berjalan maka, data itu otomatis akan terinput di dasboard Kantor Pusat PD Pasar, dan akan lebih mudah untuk melihat dan mengetahui sekaligus memantau proses pembayaran iuran setiap harinnya secara update.
“Jadi, pembayarannya kita memakai m-pos. mesin ini mudah transaksinya, hanya tinggal di scan barcodenya, maka muncul rincian pedagang itu. Pembayarannya akan kami biasakan untuk non tunai. Adanya sistem ini saya bisa melihat dan memantau sudah berapa banyak pedagang yang membayar iuran, setiap hari dan setiap menit,” kata Senduk.
Dengan sistim ini dirinya bisa akan menghapus pungli oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Nanti, kata dia, PD Pasar tidak ada lagi menerima pembayaran iuran secara manual.
“Itu (pembayaran manual) yang membuka peluang penagih terbuai dan akhirnya berbuat pelanggaran dengan pungli. Begitu juga pedagang terbiasa untuk membayar sesuai dengan iuran yang ada,” kata Senduk.
Untuk mempermudah transaksi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Manado ini, tidak akan lagi menagih iuran secara tunai. Pihaknya telah bekerjasama dengan beberapa Bank.
“Diciptakan sistem e-retribusi ini salah satunya untuk menghilangkan pungli. Tinggal di barkode, selesai. Pembayaran juga bisa pakai kartu debit, Qris, m-bangking, Tapcash, M-Money, Brizzi, kita sudah kerjasama dengan beberapa Bank untuk mempermudah transaksi e-retribusi,” kata Senduk.
Namun sampai saat ini pihaknya masih trus melakukan sosialisasi terkait sistem e-retribusi ni, karena kendala saat ini yaitu para pedagang khususnya yang ada di Pasar tradisional Pinasungkulan masih baru mau belajar menggunakan sistem e-retribusi.
“Tapi kendalannya, pedagang-pedagang masih baru mau belajar sistim e-retrebusi. Padahal sistem ini kita buat supaya menghilangkan pungli,” kata Senduk kembali.